KEBEBASAN BEREKSPRESI MEMBUAT KONTEN SOSIAL MEDIA: PERLINDUNGAN HUKUM OLEH NEGARA
Keywords:
Kebebasan Berekspresi, Kesadaran Hukum, Konten Sosial MediaAbstract
Perilaku membuat konten video pada sosial media semakin memprihatinkan dan melanggar ketertiban umum. Kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara harus diletakkan secara seimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik belum cukup mengakomodir perlindungan hukum warga negara dalam hal mewujudkan kebebasan berekspresi dan berpendapat membuat konten video sosial media. Perpaduan kebebasan berpendapat dan berekspresi menggunakan fisik maupun teknologi informasi harus cepat diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan guna melindungi hak warga negara lainnya. Dalam konteks ini perlu juga dilakukan penyuluhan hukum yang ditujukan pada kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kebebasan berpendapat dan berekspresi tanpa harus melanggar hak warga negara lainnya. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan menggunakan studi kepustakaan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Scripta : Jurnal Kebijakan Publik dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.