KEBIJAKAN HUKUM ASIMILASI DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19

Authors

  • Nina Zainab Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta raya

Keywords:

sistem pemasyarakatan, hak narapidana, asimilasi, covid-19

Abstract

Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dikeluarkanlah Kebijakan Hukum Pidana dalam hal hak narapidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dimana kebijakan ini menimbulkan polemik. Permasalahan yang ada dalam tulisan ini. Pertama, apakah pelaksanaan asimilasi dirumah bagi narapidana efektivif dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Kedua, apakah pembatasan penerima program asimilasi dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 bagi narapidana pelaku tindak pidana tertentu merupakan tindakan diskriminatif dalam perspektif hak asasi manusia dan sistem pemasyarakatan.   Penulisan ini dilakukan untuk mengetahui efektifitas dan ada atau tidaknya tindakan diskriminatif pelaksanaan pemberian asimilasi dirumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian hukum yuridis-normatif. Penulisan ini difokuskan untuk mengkaji penerapan norma hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembebasan narapidana melalui program asimilasi tidak diberlakukan bagi seluruh narapidana yang telah memenuhi syarat asimilasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Hal ini berarti bahwa terjadi perbedaan terpenuhinya hak-hak narapidana secara keseluruhan. Sehingga perlu dikaji kembali terhadap Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021, terutama dalam hal kriteria penerima program asimilasi agar memperhatikan hak-hak narapidana secara keseluruhan sebagaimana tujuan dari sistem pemasyarakatan. Pelaksanaan pembebasan narapidanan melalui program asimilasi pada masa pandemi Covid-19 merupakan satu kebijakan yang legitimate dan dapat dibenarkan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Namun pemberian asimilasi  yang tidak merata terutama terhadap beberapa golongan pelaku Tindak Pidana tertentu tidak sejalan dengan sistem Pembinaan dan bertentangan dengan Undang-Undang pemasyarakatan itu sendiri

Author Biography

Nina Zainab , Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta raya

Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Direktur Advokasi Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum)

Downloads

Published

03-01-2022

How to Cite

Nina Zainab. (2022). KEBIJAKAN HUKUM ASIMILASI DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19. Scripta : Jurnal Kebijakan Publik Dan Hukum, 2(1), 164–185. Retrieved from http://journal.puskapkum.org/index.php/scripta/article/view/15