KEBEBASAN BEREKSPRESI DI ERA DIGITAL
Abstract
Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi isu penting dalam sistem demokrasi konstitusional. Karena jaminan terhadap HAM dan warga merupakan syarat minimal yang harus tertuang dalam konstitusi. Pasca amandemen konstitusi 2000-2002, komitmen negara dalam menjamin hak konstitusionalnya secara normatif tertuang dalam UUD 1945. Salah satunya terkait dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang turunannya dengan keberadaan kebebasan pers (media). Dalam perkembangannya, media tidak lagi berbentuk media konvensional seperti koran, surat kabar, televis, radio atau situs berita online, namun keberadaan new media berupa media sosial menjadikan alternatif bagi warga untuk berekspresi dan berpendapat. Meski dalam perkembangannya, new media juga memiliki tantangan yang tidak sederhana. Ancaman informasi palsu (hoax) belakangan menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk pemerintah. Situasi itu pula yang mempengaruhi politik hukum pembuat UU (law maker) untuk menerbitkan regulasi dan kebijakan. Seperti melalui UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Surat Edaran Kapolri No SE/06/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian (hate speech), termasuk rencana pembentukan Badan Siber Nasional (Basirnas) yang direncanakan fokus terhadap perlindungan negara kepada warga negara di dunia maya. Kendati demikian, berbagai regulasi dan kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait hak kebebasan berpendapat dan berkespresi warga yang secara tegas diatur dalam konstitusi. Kekhawatiran ini muncul lantaran trauma atas situasi yang terjadi di era Orde Baru. Karena di era Orde Baru, atas nama stabilitas pemerintahan, nalar berpikir warga diseragamkan dan perbedaan pandangan dianggap subversif.





