OPERASIONALISASI PANCASILA MELAWAN KORUPSI
Keywords:
Pancasila, korupsi, peraturan perundang-undanganAbstract
24 tahun sejak reformasi bergulir, praktik korupsi bukannya makin menurun, namun justru menunjukkan grafik meningkat. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2020, menurut data Transparency International, Indonesia melorot berada di poin 40 atau berada di peringkat 102 dari 180 negara. Persoalan kian rumit dengan keberadaan peraturan perundang-undangan di bidang pemberantasan korupsi melalui UU No 19 Tahun 2019 yang justru memuat aturan yang dari sisi proses pembentukan bermasalah dan dari sisi materi bertolak belakang dari ketentuan sebelumnya. Padahal, Pancasila yang menjadi rechtidee dalam penyusunan peraturan perundang-undangan secara tegas menolak praktik korupsi yang dituangkan melalui prinsip keadilan sosial serta kemanusiaan yang beradab. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual (concept approach) dan pendekatan undang-undang (statute approach). Metode analisis data dengan normatif kualitatif. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengungkap terdaptanya masalah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dan secara nyata menabrak nilai-nilai Pancasila. Padahal di saat yang bersamaan, Pancasila kerap dibicarakan dan menjadi jargon heroik. Upaya pribumisasi Pancasila melalui berbagai perangkat peraturan perundang-undangan semestinya dilakukan secara komprehensif dan simultan.




