PEMBERLAKUAN PJOK NOMOR 77 TAHUN 2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI SUATU KAJIAN BERDASARKAN TEORI HUKUM PEMBANGUNAN

Authors

  • Rama Dhianty

Keywords:

Fintech, Peer 2 Peer, OJK, Teori Pembangunan

Abstract

Perkembangan inovasi layanan dan produk fintech, akan mendorong berkembangnya ekonomi digital dengan membuka akses terhadap layanan keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat. Saat ini cakupan layanan fintech sangat beragam, mulai dari pembayaran, pembiayaan, dan lain lainnya. Fokus kajian di dalam artikel ini adalah tentang fintech layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, yang peraturannya sudah dikeluarkan oleh OJK melalui POJK No.77/2016, dimana layanan fintech dalam Pinjam Meminjam Uang untuk saat ini dilakukan oleh perusahaan rintisan (start up). Dengan menggunakan pisau analisa Teori Hukum Pembangunan, maka di dalam tulisan ini akan dilakukan kajian apakah POJK N0.77/2017 yang telah diberlakukan oleh OJK, dapat mengantisipasi perkembangan teknologi informasi di bidang keuangan dan perbankan khususnya layanan pinjam meminjam uang dengan skema P2P (Peer to Peer). Dalam arti dapat memperkecil risiko perubahan yang terjadi, sebagai akibat yang ditimbulkan oleh adanya perkembangan industri keuangan dan perbankan berbasis teknologi informasi.Sifat penelitian ini adalah desktiptif analitis dengan menggunakan data sekunder. Hasil Penelitian ini memberikan gambaran bahwa POJK sebagai peraturan perundang undangan memiliki peran sebagai sarana untuk pembaharuan masyarakat, adanya POJK diharapkan dapat mengantisipasi segala bentuk perubahan yang terjadi. Selain itu, POJK diharapkan dapat menciptakan stabilitas (stability), mengantisipasi kejadian di masa datang (predictability), serta aspek keadilan  (fairness) . Di dalam POJK terdapat beberapa minimal risiko yang sudah dijamin seperti risiko kredit, penyalahgunaan data, perlindungan kepentingan nasabah, yaitu dengan adanya ketentuan keharusan perusahaan P2P berbentuk Badan Hukum, ketentuan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta adanya POJK ini dapat mendorong inklusi keuangan dengan mudahnya masyarakat unbanked memperoleh layanan keuangan.

Author Biography

Rama Dhianty

Pengajar di FH Universitas Bhayangkara Jakarta Raya/Peneliti di Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum)

Downloads

Published

01-10-2018

How to Cite

Rama Dhianty. (2018). PEMBERLAKUAN PJOK NOMOR 77 TAHUN 2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI SUATU KAJIAN BERDASARKAN TEORI HUKUM PEMBANGUNAN. Scripta : Jurnal Kebijakan Publik Dan Hukum, 1(1), XXV - XLII. Retrieved from http://journal.puskapkum.org/index.php/scripta/article/view/5