KEBIJAKAN PRIVASI (PRIVACY POLICY) DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEKTORAL PLATFORM DIGITAL VIS A VIS KEBOCORAN DATA PRIBADI

Authors

  • Rama Dhianty Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Keywords:

kebijakan privasi, platform digital, data pribadi

Abstract

Digitalisasi di Indonesia dalam satu dekade terakhir ini mengalami perkembangan yang signifikan. Data We are Social pada awal tahun 2021 mengungkapkan sebanyak 175 juta pengguna internet di Indonesia. Platform digital ini telah digunakan dalam urusan di sektor privat hingga sektor publik. Mulai dari digitalisasi perbankan, jual beli online, transportasi online, pembayaran hingga teknologi finansial yang menawarkan pinjam meminjam uang berbasis platform digital. Di sektor publik, deteksi riwayat paparan Covid-19 difasilitasi melalui aplikasi PeduliLindungi. Digitalisasi di sektor privat dan publik itu menimbulkan masalah khususnya mengenai perlindungan data pribadi. Persoalan kebocoran data pribadi dari berbagai platform digital itu menyeruak ke publik. Padahal, dalam praktiknya, interaksi antara pengguna dan penyelenggara layanan digital telah diatur melalui kebijakan privasi (privacy policy) yang dalam hal ini masuk kategori self regulation yang mengikat antara pengguna dan penyelenggara. Belum lagi berbagai peraturan perundang-undangan sektoral mengandung muatan perlindungan data pribadi. Dengan metode yuridis normatif menghasilkan kesimpulan, bahwa kebijakan privasi sebagai model self regulation berasal dari common law system. Indonesia sudah mengakomodir perlindungan data pribadi pengguna platform digital melalui government regulation yang bersifat sektoral, tetapi masih banyak memiliki kelemahan. Mengingat Indonesia menganut  civil law system, dan mengadopsi beberapa ketentuan dari common law system, maka kebijakan privasi wajib disesuaikan dengan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi yang sudah dikodifikasikan dalam government regulation.Oleh karena itu (1) Pemerintah harus segera mengesahkan RUUPDP mengingat masih adanya kelemahan dalam government regulation yang bersifat sektoral , (2) Penyelenggara platform digital wajib menyesuaikan kebijakan privasinya, dan (3) Meningkatkan edukasi kepada pengguna layanan platform digital.

Author Biography

Rama Dhianty, Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Pengajar Hukum Perdata di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Peneliti di Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) 

Downloads

Published

03-01-2022

How to Cite

Rama Dhianty. (2022). KEBIJAKAN PRIVASI (PRIVACY POLICY) DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEKTORAL PLATFORM DIGITAL VIS A VIS KEBOCORAN DATA PRIBADI. Scripta : Jurnal Kebijakan Publik Dan Hukum, 2(1), 186–199. Retrieved from http://journal.puskapkum.org/index.php/scripta/article/view/16