Scripta : Jurnal Kebijakan Publik dan Hukum
http://journal.puskapkum.org/index.php/scripta
<div style="border: 2px #244C58 solid; padding: 10px; background-color: #bbc3c7; text-align: left;"> <ol> <li>Journal Title: <a href="http://journal.puskapkum.org/index.php/scripta">Scripta : Jurnal Kebijakan Publik dan Hukum</a></li> <li>Initials: Scripta</li> <li>Frequency: 2 Kali Setahun</li> <li>Online ISSN: <a href="#">- 2798-9828</a></li> <li>Print ISSN: <a href="https://issn.lipi.go.id/terbit/detail/1507614744">2598-5086 </a></li> <li>Editor in Chief: -</li> <li>DOI: -</li> <li>Publisher: Pusat Kajian Kebijakan Publik Dan Hukum (Puskapkum)</li> </ol> </div> <p style="text-align: left;">Scripta diambil dari bahasa latin yang berarti tertulis. Pilihan nama ini untuk memberi pesan penting bahwa di dalam hukum unsur legalitas suatu norma atau ketentuan menjadi syarat yang harus terpenuhi. Begitu juga dalam hal kebijakan publik yang dirancang oleh penyelenggara negara juga harus tertulis untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat. Kendati demikian, pilihan nama scripta ini bukan berarti mengabaikan kondisi masyarakat yang senantiasa bergerak dan berubah. Selain memiliki makna tersebut, scripta juga dimaksudkan untuk mentradisikan menulis di kalangan akademisi. Penekanan kata scripta juga dimaksudkan sebagai pengingat bagi civitas akademika bahwa menulis (tulisan) merupakan aktivitas akademik yang tidak bisa dilepaskan dari akademisi. Menulis dan akademisi seperti dua sisi koin mata uang, tidak bisa dipisahkan.</p>Puskapkumen-USScripta : Jurnal Kebijakan Publik dan Hukum2598-5086POLITIK HUKUM DIGITAL PEMERINTAHAN JOKOWI
http://journal.puskapkum.org/index.php/scripta/article/view/21
<p style="font-weight: 400;"><em>Keberadaan teknologi informasi di Indonesia kian masif. Digitalisasi di berbagai sektor telah terjadi dalam kehidupan masyarakat. Kondisi </em><em>ini menuntut </em><em>kebutuhan </em><em>terhadap </em><em>materi hukum yang memiliki visi digital. Salah satu karakteristik digital tak lain melahirkan praktik disruptif di tengah masyarakat. Kondisi inilah yang harus direspons oleh pembuat peraturan perundang-undangan (law maker) untuk membuat perangkat peraturan perundang-undangan yang juga memiliki visi disruptif. Peraturan perundang-undangan yang adaptif dengan kebutuhan masyarakat di satu sisi. Serta memberi perlindungan hukum terhadap masyarakat di sisi yang lain.</em> <em>Langkah ini untuk memastikan keajegan sistem hukum dan meletakkan hukum dalam jalur yang tepat yakni sebagai alat untuk melakukan rekayasa sosial di tengah masyarakat. Digitalisasi di berbagai sektor kehidupan masyarakat harus diiringi dengan ketersediaan regulasi yang memiliki visi yang sama dengan karakteristik digital yang melahirkan praktik disrupsi di tengah-tengah masyarakat.</em> <em>Penelitian ini akan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach). Metode analisis data dengan normatif kualitatif.</em><em> Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pembentuk peraturan perundang-undangan menyiapkan perangkat hukum disruptif dalam merespons digitalisasi di pelbagai sektor publik. </em></p>Rahmat Ferdian Andi Rosidi
Copyright (c) 2022 Scripta : Jurnal Kebijakan Publik dan Hukum
http://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2022-07-312022-07-312II234248KEBEBASAN BEREKSPRESI MEMBUAT KONTEN SOSIAL MEDIA: PERLINDUNGAN HUKUM OLEH NEGARA
http://journal.puskapkum.org/index.php/scripta/article/view/22
<p style="font-weight: 400;"><em>Perilaku membuat konten video pada sosial media semakin memprihatinkan dan melanggar ketertiban umum. Kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara harus diletakkan secara seimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum</em><em> dan </em><em>UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik belum cukup mengakomodir perlindungan hukum warga negara dalam hal mewujudkan kebebasan berekspresi dan berpendapat membuat konten video sosial media. Perpaduan </em><em>kebebasan berpendapat dan berekspresi menggunakan fisik maupun </em><em>teknologi informasi harus cepat diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan guna melindungi hak warga negara lainnya. Dalam konteks ini perlu juga dilakukan penyuluhan hukum yang ditujukan pada kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kebebasan berpendapat dan berekspresi tanpa harus melanggar hak warga negara lainnya. </em><em>Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan menggunakan studi kepustakaan.</em></p>Nina Zainab Indra Lorenly Nainggolan
Copyright (c) 2022 Scripta : Jurnal Kebijakan Publik dan Hukum
http://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2022-07-312022-07-312II249259UNSUR MELAKUKAN PERBUATAN TERCELA DALAM PEMBERHENTIAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI PERSPEKTIF KEADILAN
http://journal.puskapkum.org/index.php/scripta/article/view/23
<p style="font-weight: 400;"><em>The element of committing a disgraceful act in the dismissal of the leadership of the Corruption Eradication Commission presents its own problems in its application. The theory taken by the author to examine the focal point or focus of this discussion is the theory of justice. The research conducted by this team is descriptive, of course, by discussing the elements of committing a disgraceful act. The approach used is normative juridical, by using a law approach and through a legal hermeneutic approach. The problems include: first, there are no clear benchmarks or indicators related to what kind of actions are included in the element of committing a disgraceful act. Second, there is no guarantee that the position of the head of the Corruption Eradication Commission is free from unclear dismissals. Third, the dismissal of the leadership of the Corruption Eradication Commission can lead to a subjective assessment. The first solution, provides indicators that can provide clarity on the element of committing a disgraceful act. Second, eliminating the element of committing a disgraceful act. The third, combining the elements contained in point c and point d.</em></p>Ndaru Satrio Muhammad Syaiful Anwar
Copyright (c) 2022 Scripta : Jurnal Kebijakan Publik dan Hukum
http://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2022-07-312022-07-312II260270MEMBERANTAS KORUPSI DARI KAMPUS
http://journal.puskapkum.org/index.php/scripta/article/view/24
<p style="font-weight: 400;"><em>Pendekatan pemberantasan korupsi yang dilakukan dengan dua model (pencegahan dan penindakan) ternyata menunjukkan bahwa proporsi penegakan hukum lebih nyata dari pencegahan yang dilihat dari kasus-kasus korupsi yang terungkap. Kampus sebagai tempat pembinaan generasi antikorupsi belum sepenuhnya terbebas dari perilaku koruptif, meskipun akademisi juga menyadari kampus memiliki kewajiban moral bagi masyarakat sebagai penyeimbang gerakan antikorupsi. Prinsip-prinsip dasar (good governance) sudah seharusnya menjadi pembersih kerikil kecil hambatan laten bagi kampus untuk memangkas korupsi bukan semata-mata karena kurangnya pendidikan atau moral, melainkan sistem pemerintahan telah memberi ruang perilaku koruptif, termasuk di kampus, sehingga memaksa masyarakat untuk bertindak koruptif. Ketika korupsi terjadi lebih disebabkan oleh faktor moral seseorang, sistem penindakan hukum yang digunakan harus menimbulkan efek jera bagi masyarakat dan pelakunya. Dalam hal ini, pencegahan korupsi harus mendapat porsi yang lebih tinggi dari sekedar penegakan melalui optimalisasi peran kampus. Perbaikan antikorupsi yang dimulai dari kampus adalah suatu keniscayaan tanpa diimbangi dengan langkah-langkah konkrit untuk memperbaiki sistem kampus yang masih lemah dan tergerus perilaku negatif serta belum mampu memberikan teladan bagi mahasiswa dan masyarakat. </em></p>Muhammad Fauzan Azim
Copyright (c) 2022 Scripta : Jurnal Kebijakan Publik dan Hukum
http://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2022-07-312022-07-312II271287PENGARUH FILSAFAT ISLAM DALAM KEBIJAKAN PENANGANAN FAKIR MISKIN DI INDONESIA
http://journal.puskapkum.org/index.php/scripta/article/view/25
<p style="font-weight: 400;"><em>Keadilan merupakan suatu nilai yang tidak boleh ditawar-tawar, karena hanya dengan keadilan ada jaminan stabilitas hidup manusia. Selanjutnya agar tidak terjadi benturan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, maka perlu adanya “aturan-aturan”. Filsafat Islam memberikan pengaruh terhadap kebijakan penanganan fakir miskin hal tersebut tercermin dari dasar falsahah Indonesia yaitu Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan Pasal 34 UUD. Kebijakan penanganan fakir miskin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sudah sangat memperhatikan prinsip keadilan dengan memberikan perlindungan sosial kepada fakir miskin, namun belum memaksimalkan koordinasi terkait dengan sumber pendanaan yang bersumber dari filantropi Islam yaitu zakat, infak, dan shodaqoh.</em></p>Evy Flamboyan Minanda
Copyright (c) 2022 Scripta : Jurnal Kebijakan Publik dan Hukum
http://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2022-07-312022-07-312II288306PERAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI PENDIDIKAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA
http://journal.puskapkum.org/index.php/scripta/article/view/26
<p style="font-weight: 400;"><em>Pendidikan hukum merupakan salah satu sarana yang penting dalam kehidupan di masyarakat. Memiliki tujuan untuk mencerdaskan dan membina kesadaran hukum warga negara, pendidikan hukum menjadi sebuah keniscayaan untuk lahirnya kesadaran hukum yang kemudian berimplikasi pula pada penegakan keadilan. Pendidikan hukum umumnya dilaksanakan secara formal di perguruan tinggi guna melahirkan sarjana dan profesional hukum, kendati demikian pendidikan hukum memiliki urgensi yang tinggi untuk diajarkan pada kalangan masyarakat luas. Pelaksanaan pendidikan hukum tersebut dilaksanakan di lingkungan sekolah melalui mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan metode studi kasus, metode tersebut ditujukan guna menemukan penjelasan mengenai peran Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan hukum bagi warga negara dengan didasarkan pada realitas faktual serta pada regulasi yang ada dalam mendukung peranan tersebut.</em></p>Reza Adriantika Suntara
Copyright (c) 2022 Scripta : Jurnal Kebijakan Publik dan Hukum
http://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2022-07-312022-07-312II307316