UNSUR PENEGAKAN HUKUM DAM PEMBAGIAN HARTA PAILIT KEPADA KREDITOR SPARATIS
Keywords:
Kepailitan, Pembagian Harta Pailit, Kreditor SparatisAbstract
Kepailitan merupakan lembaga pembayaran utang debitor kepada para kreditonya, dengan dijatuhkannya debitor pailit, maka demi hukum debitor kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya dan kuratorlah yang bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan atas harta debitor pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Setelah kurator selesai melakukan pemberesan dan penjualan harta pailit, kemudian kurator wajib menyusun suatu daftar pembagian harta pailit. Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 pembayaran upah pekerja/buruh harus didahulukan atas semua jenis kreditor termasuk kreditor sparatis. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana unsur penegakan hukum dalam pembagian harta pailit kepada kreditor separatis.