PERAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI PENDIDIKAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA

Authors

  • Reza Adriantika Suntara Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Keywords:

Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Hukum, Warga Negara

Abstract

Pendidikan hukum merupakan salah satu sarana yang penting dalam kehidupan di masyarakat. Memiliki tujuan untuk mencerdaskan dan membina kesadaran hukum warga negara, pendidikan hukum menjadi sebuah keniscayaan untuk lahirnya kesadaran hukum yang kemudian berimplikasi pula pada penegakan keadilan. Pendidikan hukum umumnya dilaksanakan secara formal di perguruan tinggi guna melahirkan sarjana dan profesional hukum, kendati demikian pendidikan hukum memiliki urgensi yang tinggi untuk diajarkan pada kalangan masyarakat luas. Pelaksanaan pendidikan hukum tersebut dilaksanakan di lingkungan sekolah melalui mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan metode studi kasus, metode tersebut ditujukan guna menemukan penjelasan mengenai peran Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan hukum bagi warga negara dengan didasarkan pada realitas faktual serta pada regulasi yang ada dalam mendukung peranan tersebut.

Author Biography

Reza Adriantika Suntara, Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung 

Downloads

Published

31-07-2022

How to Cite

Reza Adriantika Suntara. (2022). PERAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI PENDIDIKAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA. Scripta : Jurnal Kebijakan Publik Dan Hukum, 2(II), 307–316. Retrieved from http://journal.puskapkum.org/index.php/scripta/article/view/26