PENGARUH FILSAFAT ISLAM DALAM KEBIJAKAN PENANGANAN FAKIR MISKIN DI INDONESIA
Keywords:
Keadilan, Islam, KoordinasiAbstract
Keadilan merupakan suatu nilai yang tidak boleh ditawar-tawar, karena hanya dengan keadilan ada jaminan stabilitas hidup manusia. Selanjutnya agar tidak terjadi benturan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, maka perlu adanya “aturan-aturan”. Filsafat Islam memberikan pengaruh terhadap kebijakan penanganan fakir miskin hal tersebut tercermin dari dasar falsahah Indonesia yaitu Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan Pasal 34 UUD. Kebijakan penanganan fakir miskin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sudah sangat memperhatikan prinsip keadilan dengan memberikan perlindungan sosial kepada fakir miskin, namun belum memaksimalkan koordinasi terkait dengan sumber pendanaan yang bersumber dari filantropi Islam yaitu zakat, infak, dan shodaqoh.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Scripta : Jurnal Kebijakan Publik dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




