MEMBERANTAS KORUPSI DARI KAMPUS
Keywords:
Good Governance, Corruption, Education SystemAbstract
Pendekatan pemberantasan korupsi yang dilakukan dengan dua model (pencegahan dan penindakan) ternyata menunjukkan bahwa proporsi penegakan hukum lebih nyata dari pencegahan yang dilihat dari kasus-kasus korupsi yang terungkap. Kampus sebagai tempat pembinaan generasi antikorupsi belum sepenuhnya terbebas dari perilaku koruptif, meskipun akademisi juga menyadari kampus memiliki kewajiban moral bagi masyarakat sebagai penyeimbang gerakan antikorupsi. Prinsip-prinsip dasar (good governance) sudah seharusnya menjadi pembersih kerikil kecil hambatan laten bagi kampus untuk memangkas korupsi bukan semata-mata karena kurangnya pendidikan atau moral, melainkan sistem pemerintahan telah memberi ruang perilaku koruptif, termasuk di kampus, sehingga memaksa masyarakat untuk bertindak koruptif. Ketika korupsi terjadi lebih disebabkan oleh faktor moral seseorang, sistem penindakan hukum yang digunakan harus menimbulkan efek jera bagi masyarakat dan pelakunya. Dalam hal ini, pencegahan korupsi harus mendapat porsi yang lebih tinggi dari sekedar penegakan melalui optimalisasi peran kampus. Perbaikan antikorupsi yang dimulai dari kampus adalah suatu keniscayaan tanpa diimbangi dengan langkah-langkah konkrit untuk memperbaiki sistem kampus yang masih lemah dan tergerus perilaku negatif serta belum mampu memberikan teladan bagi mahasiswa dan masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Scripta : Jurnal Kebijakan Publik dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.