POLITIK HUKUM DIGITAL PEMERINTAHAN JOKOWI
Keywords:
Digital, Regulasi, Disruptif, Sistem HukumAbstract
Keberadaan teknologi informasi di Indonesia kian masif. Digitalisasi di berbagai sektor telah terjadi dalam kehidupan masyarakat. Kondisi ini menuntut kebutuhan terhadap materi hukum yang memiliki visi digital. Salah satu karakteristik digital tak lain melahirkan praktik disruptif di tengah masyarakat. Kondisi inilah yang harus direspons oleh pembuat peraturan perundang-undangan (law maker) untuk membuat perangkat peraturan perundang-undangan yang juga memiliki visi disruptif. Peraturan perundang-undangan yang adaptif dengan kebutuhan masyarakat di satu sisi. Serta memberi perlindungan hukum terhadap masyarakat di sisi yang lain. Langkah ini untuk memastikan keajegan sistem hukum dan meletakkan hukum dalam jalur yang tepat yakni sebagai alat untuk melakukan rekayasa sosial di tengah masyarakat. Digitalisasi di berbagai sektor kehidupan masyarakat harus diiringi dengan ketersediaan regulasi yang memiliki visi yang sama dengan karakteristik digital yang melahirkan praktik disrupsi di tengah-tengah masyarakat. Penelitian ini akan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach). Metode analisis data dengan normatif kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pembentuk peraturan perundang-undangan menyiapkan perangkat hukum disruptif dalam merespons digitalisasi di pelbagai sektor publik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Scripta : Jurnal Kebijakan Publik dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.