TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DAN KEWAJIBAN MEMBAYAR KONPENSASI KEPADA MANTAN ISTRI YANG TIDAK DINAFKAHI

(STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI NOMOR 314/PDT.G/2010/PN.BKS)

Authors

  • Heru Siswanto Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Vicky Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Keywords:

perkawinan, perceraian, harta bersama

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Akan tetapi dalam perkawinan sering terjadi permasalahan yang pada akhirnya mengakibatkan suatu perceraian. Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan. Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta mereka yang diperoleh selama pernikahan. Akibat hukum suatu pernikahan adanya harta bersama, yaitu harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan. Setelah terjadinya perceraian harta bersama haruslah dibagi sesuai dengan hukum yang berlaku. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 314/Pdt.G/2010/PN.Bks. Dimana putusan tersebut mengenai permasalahan harta bersama yang diputuskan secara verstek, dan tuntutan istri kepada suami untuk membayar biaya kompensasi karena sudah tidak dinafkahi/diterlantarkan selama 7 tahun. Hasil dari putusan tersebut yaitu dikabulkannya tuntutan isteri yang menuntut seluruh harta bersama berupa sebuah rumah menjadi miliknya, atas pembayaran biaya kompensasi yang harus dibayar oleh suami kepada isterinya.

Author Biography

Heru Siswanto, Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Pengajar Hukum Perdata di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Peneliti di Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum)

Downloads

Published

03-01-2022

How to Cite

Heru Siswanto, & Vicky. (2022). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DAN KEWAJIBAN MEMBAYAR KONPENSASI KEPADA MANTAN ISTRI YANG TIDAK DINAFKAHI : (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI NOMOR 314/PDT.G/2010/PN.BKS) . Scripta : Jurnal Kebijakan Publik Dan Hukum, 2(1), 212–224. Retrieved from http://journal.puskapkum.org/index.php/scripta/article/view/18