POLITIK HUKUM PENANGGULANGAN COVID-19: KAJIAN HUKUM ADMINISTRASI KESEHATAN
Keywords:
politik hukum, hukum administrasi kesehatan, darurat kesehatanAbstract
Politik hukum penanggulanggan pandemi covid-19 beranjak dari status kedaruratan kesehatan masyarakat dengan dasar UU UU No.6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, yang diikuti pula dengan ketentuan UU No.2 Tahun 2020 sebagai dasar penyelenggaraan mitigasi resiko kesehatan. Semua ketentuan tersebut dilakukan untuk menegakkan hak atas kesehatan masyarakat pada UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dalam konteks hukum administrasi kesehatan ujung dari penanggulan pandemi adalah untuk memberikan perlindungan hukum kesehatan masyarakat dan pemerataan pelayanan kesehatan masyarakat. Tulisan ini hendak mengkaji apakah aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam menanggulangi pandemi covid-19 mengarah pada perlindungan kesehatan dan pemerataan pelayanan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan menggunakan studi kepustakaan.